Jikaingin terhindar dari bahaya investasi bodong yang merugikan, coba terapkan dulu beberapa tips berikut ini: 1. Penawaran Keuntungan yang Tidak Masuk Akal. Cara paling mudah adalah mengenali karakteristik utama penipuan investasi adalah sebagai berikut: Keuntungan atau return yang ditawarkan terlalu tinggi, tidak masuk akal, atau dalam

Keuntungan dan Kerugian Dari Kepemilikan Perseorangan Salah satu bentuk dari kepemilikan usaha yang dipilih oleh para pelaku usaha terutama saat awal berjalannya bisnis adalah kepemilikan perseorangan. Artikel berikut ini akan membahas terkait keuntungan dan kerugian dari kepemilikan perseorangan. Pada umumnya terdapat tiga bentuk dasar kepemilikan bisnis, yaitu kepemilikan perseorangan, persekutuan dan perseroan terbatas. Kepemilikan perseorangan biasanya dipilih bagi para pelaku usaha yang memiliki usaha mikro dan menengah UKM, dikarenakan relatif lebih mudah. Kepemilikan perseorangan harus siap untuk menerima tanggung jawab akan kinerja perusahaan secara penuh. Tekanan, tanggung jawab serta waktu yang fleksible merupakan konsekuensi yang harus siap diterima bagi mereka yang memilih bentuk kepemilikan bisnis perseorangan. Mereka harus mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang kuat, kemampuan organisasi yang baik, serta dapat berkomunikasi secara baik dengan para karyawannya. Mari kita simak berikut ini keuntungan dan kerugian dari bentuk usaha kepemilikan perseorangan. Keuntungan Kepemilikan Perseorangan Seluruh keuntungan akan diterima oleh pemilik tunggal Pemilik tunggal tidak perlu membagi keuntungan perusahaan dengan pemilik lain. Sehingga, imbalan dari mendirikan sebuah perusahaan yang berhasil akan kembali langsung kepada sang pemilik. Organisasi simpel dan mudah Mendirikan suatu kepemilikan perseorangan relatif jauh lebih mudah. Hanya sedikit persyaratan hukum yang diperlukan. Bentuk kepemilikan perseorangan tidak perlu membuat suatu entitas hukum yang terpisah. Adanya pengendalian penuh dengan hanya seorang pemilik yang memiliki kendali penuh atas perusahaan, maka peluang terjadinya konflik dapat dihilangkan. Pajak yang lebih rendah Keuntungan dalam suatu kepemilikan perseorangan dianggap sebagai penghasilan pribadi, maka mereka akan dikenakan pajak yang lebih rendah daripada yang dikenakan untuk beberapa bentuk kepemilikan bisnis lainnya. Selain dari keuntungan yang telah dipaparkan diatas, mari kita simak apa saja kerugian dari bentuk usaha kepemilikan perseorangan dibawah ini. Kerugian Kepemilikan Perseorangan Pemilik tunggal menanggung seluruh kerugian Sama halnya dengan pemilik tunggal yang tidak harus membagi keuntungannya, mereka juga tidak dapat membagi kerugian yang dialami oleh perusahaan. Sebagai contoh, diasumsikan apabila seorang pelaku usaha telah menginvestasikan Rp. 1 Miliar uangnya disebuah usaha perkebunan misalnya. Dan dalam perjalanannya terdapat gagal panen sehingga pendapatan yang diperoleh tidak dapat mencukupi untuk membayar gaji para karyawan, hingga akhirnya usaha harus terhenti. Pelaku usaha tersebut tidak hanya kehilangan investasi sebesar Rp. 1 miliar tetapi juga memiliki kewajiban atas gaji dan pembayaran lain yang belum terselesaikan. Sebagai pemilik tunggal, tidak ada pemilik lain yang dapat membantu menutupi kerugian tersebut. Kewajiban yang tidak terbatas Seorang pemilik tunggal menjadi subjek dari kewajiban yang tidak terbatas unlimited liability, yaitu tidak terdapat batasan atas utang yang menjadi kewajiban dari pemiliknya. Jika seorang pemilik tunggal menghadapi tuntutan hukum, maka pemilik tunggal tersebut secara pribadi akan bertanggung jawab atas semua keputusan yang diberikan atas perusahaan. Dana yang terbatas Seorang pemilik tunggal mungkin memiliki dana tersedia yang terbatas untuk diinvestasikan dalam perusahaan. Jadi, pemilik tunggal akan mengalami kesulitan untuk terlibat dalam bisnis yang lebih besar yang membutuhkan modal dalam jumlah yang substansial. Pemilik tunggal memiliki dana yang terbatas yang dapat digunakan untuk mendukung ekspansi perusahaan atau menyerap kerugian-kerugian sementara. Sebuah perusahaan yang memiliki performa buruk dapat saja mengalami peningkatan jika diberikan cukup waktu. Tetapi jika perusahan tidak memperoleh tambahan dana yang ia butuhkan untuk menutupi kerugiannya, maka perusahaan tersebut mungkin tidak akan lama melanjutkan usahanya untuk melakukan pemulihan kembali. Keahlian yang terbatas Seorang pemilik tunggal memiliki keahlian yang terbatas dan mungkin tidak mampu mengendalikan seluruh aspek bisnisnya. Sebagai contoh, seorang pemilik tunggal dapat mengalami kesulitan menjalankan usaha praktik medis besar karena beragamnya jenis keahlian yang dibutuhkan. Demikian sedikit gambaran terkait keuntungan dan kerugian dari kepemilikan perseorangan. Semoga dapat membantu Anda untuk memutuskan bentuk kepemilikan usaha yang akan Anda pilih. Apabila Anda membutuhkan jasa pengacara atau konsultasi masalah hukum terkait usaha Anda silahkan menghubungi kami Japline melalui WA di 085692293310 atau KLIK DISINI.
tidakmembayar pajak. Keuntungan dan kerugian diteruskan ke laporan pajak pemilik. Ada standar yang harus dipenuhi bisnis untuk memenuhi syarat status sebagai perusahaan sub-bab S. Standar tersebut yaitu : Ø Bisnis tidak dapat menjadi anak perusahaan dari perusahaan lain. Ø Pemegang saham harus warga negara A.S.
Skip to contentInilah keuntungan dan kerugian menjadi pengacara dan informasi lain yang berhubungan dengan topik keuntungan dan kerugian menjadi pengacara serta peluang bisnis investasi keuangan di website berharap semoga ulasan keuntungan dan kerugian menjadi pengacara dapat memberikan gambaran secara utuh kepada Anda mengenai keuntungan dan kerugian menjadi pengacara serta aneka peluang bisnis dan investasi lainnya saat ini. ...Bersih Keuntungan bersih adalah hasil keuntungan yang sudah dikurangi seluruh biaya operasional. Cara perhitungannya adalah Keuntungan Bersih = Total Keuntungan Kotor/Bulan — Total Biaya Operasional Setiap Bulan Contoh Dengan total... ...momentum dan berpikir bahwa hanya beberapa pedagang saham online dapat keuntungan dari itu. Memang benar. Hanya mereka pedagang dengan pengetahuan yang telah terbukti memiliki kemampuan untuk mendapatkan keuntungan secara konsisten... ...untuk keuntungan diulang mencakup rentang yang sama. Setelah dilakukan baik Saya pribadi tahu bahwa hari-pedagang yang sukses dapat menerbangkan setiap investor jangka pendek atau jangka panjang ketika datang ke keuntungan.... ...Cantumkan dalam perjanjian usaha berapa pembagian keuntungan masing-masing pihak, perjelas dengan keuntungan setelah dikurangi seluruh biaya dan waktu pembagian keuntungan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pihak yang ingin mengambil keuntungan... ...meningkat dapat meningkatkan keuntungan Anda jika digunakan dengan benar. Kemampuan untuk keuntungan terlepas dari Arah Pasar Perdagangan hari akan sering memanfaatkan singkat – perdagangan jual untuk mengambil keuntungan dari harga...
AdvertisementKeuntungan Mudah untuk mengumpulkan uang. Perusahaan dapat meningkatkan modal dalam jumlah besar dengan menjual saham. Tidak ada biaya bunga.
Proses persidangan memakan waktu yang lama dan kalau belum pernah melakukan akan terasa rumit karena dihadapkan proses pembuktian aturan hukum yang berlaku terhadap perkara yang dihadapi tidak terkecuali pada kasus perceraian, hal ini lebih rumit lagi apabila Para Pihak tidak ada kesepakatan untuk mengalah di pengadilan, sehingga hal ini mendorong Pihak-Pihak yang bersengketa menggunakan jasa pengacara yang sudah memiliki keahlian secara profesional. Sebenarnya proses persidangan diperkenankan dilakukan sendiri, mulai dari penyusunan gugatan, pendaftaran gugatan, menunggu panggilan sidang, menjalani sidang pembuktian dan menunngu putusan, akan tetapi karena rumitnya proses tersebut banyak yang memilih menggunakan jasa pengacara secara profesional. Masyarakat kebanyakan awalnya ragu menggunakan jasa pengacara mengingat masyarakat merasa takut akan biaya yang dibebankan, padahal pengacara secara transparan dapat menjelaskan biaya jasa yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan kemampuan pengguna jasa atau klien bahkan terhadap klien yang tidak mampu Pengacara wajib memberikan biaya secara Cuma-Cuma atau probono tanpa membebani klien tersebut sepeserpun jasanya. Secara garis besar kelebihan penggunaan jasa pengacara untuk kasus hukum, antara lain Pengacara yang menguasai hukum dan proses persidangan akan lebih praktis bagi klien dari segi waktu dan biaya. Menghindari kesalahan-kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik, replik dan pembuktian maupun hal-hal yang diminta klien dalam petitum dibandingkan klien membuat gugatan sendiri tanpa pengacara. Dengan menggunakan pengacara, klien tidak perlu menghadiri semua persidangan karena telah dikuasakan kepada pengacara dimaksud. Pengacara wajib menjelaskan hak-hak hukum klien sehingga klien menjadi ter-edukasi dan lebih memahami hak-haknya; Mengetahui secara transparan biaya yang diperlukan dalam menyelesaikan perkara; Bagi klien tidak mampu dapat mengajukan untuk keringanan biaya atau tidak dibebani biaya sama sekali atau free; Klien merasa terlindungi secara hukum sehingga pengacara dapat mencurahkan permasalahan tanpa beban untuk dapat dibantu penyelesaiannya; Pengacara terikat sumpah profesi terhadap rahasia kliennya sehingga dapat dijamin klien dapat terbuka terhadap kasus yang dihadapi. Pengacara dapat memediatori atau menengahi konflik yang terjadi diantara para pihak yang berperkara. Kelebihan-kelebihan diataslah yang membuat klien merasa dilindungi, sehingga kita melihat akhir-akhir ini banyak orang menggunakan jasa pengacara bahkan media televisi banyak mempertontonkan para pejabat maupun selebriti menggunakan jasanya, hal ini menunjukkan pengacara memiliki peran penting membela hak-hak kliennya. Untuk informasi lebih lengkap silahkan menghubungi kami +6281 246 373 200 WA available or email lawyer Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan Pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu Menteri ESDM Ignasius Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang yang Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut Lain halnya dengan Pro Deo, Pro Deo adalah proses hukum Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan Di era modern setiap orang yang menghasilkan suatu karya memiliki Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan Perjanjian kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi kitab suci Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari Anak yang dilahirkan dalam keadaan suci fithrah tanpa dosa dan Eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan Pengertian Restitusi Kata restitusi dalam kamus bahasa Indonesia yang berarti Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan ARTIKEL HUKUM Artikel Hukum Hak Kekayaaan Intelektual HAKI Hukum Bisnis Hukum Keluarga Hak Asuh Anak Harta Bersama Perceraian hukum kesehatan Hukum Pariwisata Perhotelan Hukum Perdata Hukum Perkawinan Hukum Pidana Imigrasi Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pengacara Pengacara Jogja Perbankan Perizinan Perkawinan Perlindungan Konsumen Perpajakan Pertanahan Perusahaan Poligami Properti Warga Negara Asing Waris If you ever need a lawyer, look no further! Not one, or two persons, but the whole staff in the office is ready to help at any time. I would give them 10 stars if I can. This guys are amazing and got me out of a big trouble on the court. You won’t regret any rupiah for the service they provide. Thank you all for your help! PETARImigration Case A&A Law Office provided excellent service, demonstrating professionalism and personal attention to all details of my cases. Adham’s attitude to the work he does not only saved my money, he also helped me to avoid other potential problems foresee. If you decide to hire lawyer, just go to A&A Law Office, talk to Adham and you will never regret it! Robert JonesBusiness Case Got a great advice from Bapak Adham this morning at his office. Satisfied with all his explanation, what I should do, and what we can do next for my situation. Definitely recommend him if you need to hire a lawyer. RiaInheritance law Sejak awal melihat bagaimana cara kerja Tim A&A Law Office memberikan kesan profesional dan mengedepankan solusi, Bapak Adham membuat klien paham akan posisi persoalan yang dihadapi dan memposisikan kami untuk mengerti duduk perkara agar mudah memilih opsi langkah hukum yang tepat.. saya merekomendasikan A&A Law Office bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara DianaCEO Previous Next Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka menurut hemat Majelis kerugian materiii yang dikabulkan adalah kerugian atas bahan–bahan yang sudah menjadi
Skip to contentInilah kelebihan dan kekurangan menjadi pengacara dan informasi lain yang berhubungan dengan topik kelebihan dan kekurangan menjadi pengacara serta peluang bisnis investasi keuangan di website berharap semoga ulasan kelebihan dan kekurangan menjadi pengacara dapat memberikan gambaran secara utuh kepada Anda mengenai kelebihan dan kekurangan menjadi pengacara serta aneka peluang bisnis dan investasi lainnya saat ini. ...beberapa kelebihan tersebut, investasi emas juga memiliki beberapa kekurangan. Kekurangan dari investasi emas yaitu jika anda menyimpan emas dalam jumlah yang banyak maka ini lebih relatif berisiko karena emas rawan... ...Hanya saja, di balik sejumlah kelebihan bisnis properti, ternyata juga ada tersimpan beberapa kelemahan dan kekurangan. Apa saja itu? Nah, berikut adalah beberapa kelemahan dan kekurangan bisnis atau investasi di... ...dapat melakukan survei dengan datang langsung, mengamati keadaan dan mencatat hasil survei terutama mengenai kelebihan dan juga kekurangan objek survei. Contoh Survei-survei yang penting dilakukan • Survei lokasi • Survei... ...ini bisa memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan apabila kita berinvestasi sendiri. Berikut adalah beberapa kelebihan berinvestasi menggunakan reksadana, antara lain Dana yang akan diinvestasikan relatif kecil Contohnya hanya dengan... ...langsung dan pencatatan perbandingan apa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing usaha. Bila Anda ingin buka usaha mi ayam, Anda tinggal datang mencoba ke usaha mi ayam yang laris manis, asah...
Sesuaidengan pasal 104 ayat (1) uu no. Maka, serikat mendesain model edukasi yang dibutuhkan dan dengan metode yang tepat. Kerugian Menjadi Anggota Serikat Pekerja – Solidaritasnet Tidak ada jenjang karir pekerja memang harus siap mengikuti peraturan perusahaan. Kerugian menjadi anggota serikat pekerja. Nah, kelemahan model serikat LEGAL OPINION Question Jika bersengketa ke ranah pengadilan, apakah beban fee advokat atau lawyer dapat diminta kepada hakim untuk dibebankan atau diminta ganti kerugian kepada pihak lawan alias pihak tergugat? Brief Answer Tidak dimungkinkan untuk melimpahkan komisi jasa hukum kepada pihak lawan, sekalipun dalam akta kredit, sebagai contoh, “disepakati” bahwa debitor akan menanggung segala biaya hukum jika timbul perselisihan—namun pada hakikatnya hal demikian tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena undang-undang tidak mewajibkan warga negara maupun entitas badan usaha untuk menggunakan jasa pengacara dalam berlitigasi. Perihal Rv rechtvoordering, produk peninggalan Hindia Belanda tersebut bukanlah hukum acara materiil yang diakui, namun hanya HIR/Rbg yang diadopsi sebagai hukum acara perdata Indonesia, sehingga kaedah dalam Rv yang mewajibkan penggunaan jasa pengacara dalam menggugat ataupun digugat, tidak diakui dan tidak pernah dijalankan dalam praktik. Sebagai ilustrasi konkret, SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Pengadilan negeri karawang sengketa register Nomor 16/Pdt/G/2007/ tanggal 18 Desember 2008, perkara antara - PT. CITRA ABADI SEJATI, sebagai Penggugat; melawan - PT. FRESHTEX GARMENT FINISHING INDONESIA, selaku Tergugat I; - FRANZ LUDWIG JOHAN, Tergugat II; - Mr. WAN SAN YUEN, sebagai TERGUGAT III; - INDRIATI EFFENDI sebagai Turut Tergugat I; - RAJ KUMAR Tech, MBA, selaku Turut Tergugat II; - Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, selaku Turut Tergugat III. Sengketa bermula dari hubungan bisnis, yang berlanjut pada sengketa wanprestasi. Dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut “Menimbang, bahwa Apakah dalam hubungan hukum tersebut Tergugat I telah melakukan Wanprestasi ingkar janji? “Menimbang, bahwa pengertian wanprestasi / ingkar janji dengan perbuatan melawan hukum sangat berbeda konstruksinya dimana wanprestasi didasarkan adanya suatu perjanjian / persetujuan sedangkan perbuatan melawan hukum didasarkan adanya pelanggaran terhadap undang-undang maupun perbuatan manusia. “Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-4 dan P-5 yang merupakan Hasil Test Laboratorium yang mengatakan bahwa setelah diiakukan test di Intertex Labtest pada PT. Intertex Utama Service dan dilanjutkan test ke Laboratorium ITS Singapura hasilnya sama yang menyimpulkan bahwa tekanan te rhadap ozone tidak memenuhi dan pakaian yang telah di cuci tidak sempurna, karena melalui proses yang tidak benar, mengakibatkan warna pakaian menjadi kekuning-kuningan. “Menimbang, bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat I melakukan hubungan hukum berdasarkan suatu Perjanjian PURCHASE ORDER No. CAS 1- PR-LOC-0502739 tertanggal 10 September 2005 dan berdasarkan pertimbangan diatas terdapat kesalahan atau kelalaian dalam proses pencucian yang dilakukan Tergugat I, yang mengakibatkan pengiriman barang ditolak oleh Custumer / Buyer Penggugat TALBOTS-USA, dengan demikian terbukti bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi / ingkar janji. “Menimbang, bahwa akibat adanya wanprestasi, maka Penggugat dapat menuntut terhadap Tergugat I berupa - Melaksanakan perjanj ian, meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat; - Ganti rugi; - Melaksanakan perjanjian disertai dengan ganti rugi; - Pembatalan perjanjian oleh Hakim disertai dengan ganti rugi; “Menimbang, bahwa bentuk Gant i Rugi yang dapat di tun tu t adalah - Biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan kosten; - Kerugian yang telah dideritanya schaden; - Keuntungan yang diharapkan interessen; “Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P- 6, P-7, P-8 dan P-9 dapat disimpulkan bahwa akibat wanprestasi tersebut antara Penggugat dengan Tergugat I yang telah disepakati oleh Para Management kedua belah pihak angka klaim / ganti rugi keseluruhan pokok meteriil sebagaimana Debit Nota tertanggal 12 Mel 2006 P-9 sebesar USD 284, atau setara dengan Rp. yang dibayar dalam jangka waktu enam bulan, dan kemudian Penggugat telah melakukan sommasi tertanggal 25 Mei 2007 akan tetapi sampai gugatan ini diajukan belum dibayar. “Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I tidak melaksanakan klaim sebagaimana diatas, maka Penggugat melalui Pengadilan menuntut jumlah ganti rugi yang berupa kerugian materiil, jasa advokat dan kerugian immaterial; “Menimbang, bahwa untuk kerugian materiil yang berupa biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan kosten dan kerugian yang telah dideritanya schaden berdasarkan gugatan Penggugat point ke 9 dan 12 patut dikabulkan sebab berdasarkan Bukti P-3, P-17 s/d 23 dan keterangan saksi MANGAPULLY S. SUNIDUT, Penggugat untuk mengejar target pengiriman ke Talbots-USA telah melakukan kerja sama dengan PT. INTERLINNING RAPHITA, ASIAN IND & COMMERCIAL CORP. LTD, YKK INDONESIA, CV CIPTA KENCANA JAKARTA, PAXAR COATS EAST LTD, PT COATS REJO INDONESIA BOGOR. JUNGWOO NDONESA. SUN WIN BUTTON ACCESSORIES CO dan CV MITRA PRIMATEX. “Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka menurut hemat Majelis kerugian materiii yang dikabulkan adalah kerugian atas bahan–bahan yang sudah menjadi celana rusak sebesar yard x US $ 4,07 = US$ setara Rp. dan kerugian biaya produksi cost of fabric sebesar US$ setara Rp. Sehingga jumlahnya mencapai US$ atau setara dengan Rp. + pembuatan produksi baru yaitu untuk memenuhi kewajiban Penggugat terhadap customer Talbots–USA diluar Negeri sejumlah US$ 35 setara dengan Rp. dengan melibatkan perusahaan-perusahaan lain. Dengan demikian jumlah total kerugian materiil adalah US$ + US$ = US$ atau setara dengan Rp. .000,- + Rp. = Rp. Kurs 1 dollar Rp. 9000. - ; “Menimbang, bahwa gugatan Penggugat point 19 untuk kerugian pembayaran jasa Advokat sebesar Rp. menurut HIR Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia adanya perwakilan beracara di Pengadilan tidak diwajibkan, dengan demikian dan para pihak sendiri dapat beracara di depan persi dangan tanpa mewakilkan, baik melalui advokat atau pihak lainnya in qasu adalah Direkturnya. Akan tetapi faktanya Penggugat di Pengadilan diwakili oleh kuasa, sehingga Majelis mengabulkan pembayaran advokat berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan sejumlah Rp. “Menimbang, bahwa sejauh manakah pertanggung jawaban Tergugat II dan Tergugat III secara hukum dalam sebuah Perseroan ? “Menimbang, bahwa berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS dalam Pasal 3 ayat 1 menyebutkan Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya.’ “Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata menentukan bahwa Perjanjian-perjanjian hanya berlaku pada pihak–pihak yang membuatnya.’ “Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan diatas terbukti bahwa yang telah melakukan wanprestasi adalah Tergugat I selaku Perseroan, maka Tergugat II dan Tergugat III sebagai pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Dengan demikian petitum Penggugat point 4 dikabulkan sebagian. “Menimbang, bahwa didalam gugatan Turut Tergugat I adalah selaku Pribadi sedangkan Turut Tergugat I berdasarkan bukti P- 2 adalah berkapasitas sebagai Direktur. Kemudian berdasarkan Bukt i berupa PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA tertanggal 5 September 2005 No. 1 terdapat fak ta hukum bahwa Turut Tergugat I Ms. Indriati Effendi masih sebagai Direktur dan sudah tidak ada Direktur Utama; “Menimbang, bahwa oleh karena Turut Tergugat I berkapasitas sebagai Direktur PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA maka secara yuridis yaitu UU No. 40 tahun 2007 tentang Peerseroan Terbatas dalam Pasal 98 dapat disimpulkan bahwa Turut Tergugat I yang mewakili Tergugat I dalam dan diluar Pengadilan dengan perkataan lain ia sebagai pelaksana atas isi putusan ini. Dengan demikian Turut Tergugat I sebagai pribadi untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini merupakan petitum yang berlebihan, sehingga gugatan berkaitan dengan hal ini di tolak. “Menimbang, bahwa Turut Tergugat II RAJ KUMAR dalam gugatan Penggugat didudukkan selaku pribadi dan berdasarkan bukti P-10 berupa SURAT KUASA dari FRANZ LUDWIG JOHAN ALT Tergugat II kepada Turut Tergugat II mendapatkan fakta bahwa Turut Tergugat II berkapasitas sebagai General Maganer PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA. Oleh karena Turut Tergugat II hanya sebagai General Manager dan menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas yang melaksanakan adalah Direktur, maka Majelis mengabulkan petitum gugatan point 6 yang menyatakan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini; “MENGADILI Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan kontrak Purchase Order PO Style 61016362 tertanggal 10 September 2005 dari Penggugat kepada Tergugat I sah dan mengikat secara hukum; - Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi; - Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, yaitu US$ + US$ = US$ atau setara dengan Rp. + Rp. = Rp. Kurs 1 dollar Rp. dan Jasa Advokat sebesar Rp. sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap; - Menghukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini; - Menolak gugatan Pengugat untuk selebihnya.” Dalam tingkat banding yang diajukan Tergugat I, Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dalam putusannya No. 358/Pdt/2009/ tanggal 06 April 2010, memberikan putusan korektif sebagai berikut “Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama akan berkas perkara, termasuk didalamnya Berita Acara Sidang serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 18 Desember 2008 Nomor 16/Pdt .G/2007/ , berpendapat bahwa segala pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar sehingga segala pertimbangan hukum tersebut dapat untuk disetujui, selanjutnya diambil alih oleh Majelis Hakim Tinggi untuk dijadikan dasar dan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini, sedangkan mengenai jasa Advokat yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Aguo poin 4, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan segala pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama, karena hal tersebut merupakan kepentingan yang bersangkutan sendiri dan hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawannya; “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Karawang, tanggal 18 Desember 2008 Nomor 16/ yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai Jasa Advokat harus ditiadakan sebagaimana amar tersebut di bawah ini “M E N G A D I L I “Menerima permohonan banding dari Kuasa Tergugat I /Pembanding; “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang 18 Desember 2008 Nomor 16/Pdt .G/2007/ yang dimohon banding dengan perbaikan sekedar memperbaiki mengenai meniadakan Jasa Advokat, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut “MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan kontrak Purchase Order PO Style 61016362 tertanggal 10 September 2005 dari Penggugat kepada Tergugat I sah dan mengikat secara hukum; - Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi; - Menguhukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, yaitu US $ + US $ = US $ atau setara dengan Rp. + Rp. = Rp. lima milyar enam ratus dua juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah. Kurs 1 dollar Rp. sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap BHT / Inkrach gewijsde; - Menghukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.” … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Wanprestasiadalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi”.[8] b. Prof. R. Subekti, SH.

Liputan Khusus Perceraian Minggu, 02 Feb 2020 0946 WIB Jakarta - Saat cerai menjadi pilihan, kamu harus siap untuk mengurus perceraian yang tak mudah dan bisa memakan waktu. Dan buat kamu yang merasa tak punya banyak waktu serta enggan dibuat pusing dengan segala urusan pendaftaran gugatan cerai hingga sidang cerai, memakai pengacara untuk mengurus perceraian bisa menjadi mengurus perceraian dengan bantuan pengacara pertama adalah dengan memberikan surat kuasa kepada pengacara yang sudah dipilih. Setelahnya pengacara akan membantu mendaftarkan gugatan cerai dan membuat surat gugatan cerai. Dalam surat gugatan cerai, hal-hal yang harus ditulis adalah alasan gugatan, urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada misalnya lahirnya anak-anak, hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian. Untuk itu, menurut pengacara Ryan Lucky Bahara Pasaribu, penggugat atau pemohon harus menceritakan terlebih dahulu alasan yang sebenarnya terjadi dalam rumah tangga. "Kalau dengan lawyer dia harus menceritakan dulu faktanya seperti apa? karena semua kan harus sesuai dengan fakta. Setelah itu baru dibuatkan gugatan," ujar Ryan, pengacara yang merupakan partner pendiri SOB Law Firm saat berbincang dengan Wolipop baru-baru mendaftarkan surat gugatan cerai, kata Ryan, biasanya pengadilan agama akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Jika sudah dimediasi, pasangan tetap ingin bercerai, proses gugatan cerai dilanjutkan. Dan tahapan selanjutnya, tergugat dan penggugat harus memberikan jawaban atas gugatan cerai."Di pertemuan berikutnya itu nanti ada yang namanya replik dari penggugat. Ini sudah masuk proses acara gugat cerainya. Penggugat itu namanya gugatan. Gugatan penggugat dijawab oleh tergugat dengan jawaban tergugat. Jawaban tersebut, dijawab lagi yang disebut dengan replik penggugat. Setelah replik penggugat, dijawab lagi dengan sebutan duplik tergugat. Nah,setelah itu selanjutnya adalah pembuktian. Dan yang terakhir kesimpulan. Misalnya suami ketahuan selingkuh, penggugat harus punya bukti untuk membuktikan jika suaminya itu selingkuh. Nah, itulah gunanya lawyer karena kebiasaan beracara dan lain-lain," tutur Ryan panjang perceraian memakai pengacara akan lebih memudahkan pihak yang menggugat cerai karena tak semua sidang perceraian berjalan mulus. Ada situasi di mana tergugat yaitu suami atau istri tidak mau bercerai."KIta sebagai lawyer ini mencari bagaimana supaya perceraian keduanya tidak memakan waktu yang lama. Jadi si hakim ini memposisikan diri sebagai orang yang netral kan, yang pada dasarnya tak ingin menceraikan apabila permasalahannya tidak sepelik itu. Jadi sebagai lawyer ketika ada klien datang dan minta tolong dibantu urusan cerai, kita tanya dulu apakah pihak yang digugat juga mau cerai. Kita akan bantu sebelum proses persidangan kita buatkan dulu contohnya, akta perjanjian antara kedua belah pihak, bahwa keduanya mau bercerai. Dengan adanya lawyer juga kita bisa bantu untuk temukan mediasinya dil uar sebelum pengadilan. Dengan adanya kesepakatan di awal itu, waktu yang ditempuh tidak terlalu panjang," ucap pengacara yang berkantor di Centennial Tower, Jakarta pengacara untuk mengurus proses gugatan cerai memang bisa lebih memudahkan suami atau istri yang ingin bercerai. Namun bukan berarti pilihan ini tak ada kekurangannya. Pastinya dibanding mengurus proses perceraian sendiri, bercerai dengan memakai pengacara membutuhkan biaya yang tak Ryan, tarif seorang pengacara pada dasarnya melihat seberapa pelik permasalahan dari pihak suami atau istri yang ingin bercerai. "Karena proses hubungan antar keluarga itu kalau mau cerai beda-beda kasus per kasunya, apakah sulit atau tidak? Kita tidak bisa bilang bahwa tenang kamu pasti menang. Pengacara juga punya kode etik untuk tidak melakukan itu. Tetapi kita akan maksimal untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena langkah-langkah yang akan diambil itu kan banyak," biaya memakai pengacara untuk mengurus proses perceraian ini menurut Ryan, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Meski demikian pada dasarnya tidak ada aturan harga atau tarif pengacara. Semua kembali lagi pada seberapa sulit kasus perceraian dari klien. Lantas kenapa harga memakai pengacara tidak murah?"Karena pengacara memiliki penguasaan hukum acara, ilmu dan waktu yang harus dibayar, kalau untuk kehadiran itu bisa sendiri tidak perlu pakai pengacara," jelas Ryan. Simak Video "Cerita Adele Lakukan Lima Sesi Terapi Sehari setelah Cerai" [GambasVideo 20detik] eny/eny Laludi kecamatan dan kelurahan. Kelebihan pembayaran ini disebutnya hars dikembalikan ke kas negara. Karena itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) kini dilibatkan untuk penagihan kelebihan pembayaran ini. “Itu jelas harus dibayarkan ke kas negara,” katanya. Tentang item kelebihan pembayaran ini. Seperti pengerjaan proyek atau sejenisnya.
Muqaddimah Sesungguhnya syariat Islam adalah syariat yang sempurna dan paripurna yang membahas segala hal yang dibutuhkan oleh hamba. Di antara sekian bukti akan hal itu adalah konsep Islam yang sangat jelas tentang pengadilan. Dan di antara sekian bahasan dalam pengadilan adalah “pengacara”. Nah, apakah masalah pengacara dibahas dalam Islam? Adakah penjelasannya dalam kitab-kitab para ulama?! Bagaimana kriteria pengacara dalam Islam?! Inilah yang akan menjadi topik bahasan kita kali ini. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada kita semua.[1] Definisi Pengacara Pengacara advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.[2] Dalil Disyariatkannya Pengacara Adanya pengacara dalam persidangan adalah perkara yang dibolehkan, berdasarkan dalil-dalil yang banyak dari Alquran, hadits, ijma’, dan akal. 1. Dalil Alquran إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَـٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًۭا Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang orang yang tidak bersalah, karena membela orang-orang yang khianat. QS. an-Nisa’ [4] 105 Dalam ayat ini terdapat larangan menjadi pengacara secara batil, berarti kalau dalam kebenaran maka dibolehkan. Syaikh as-Sa’di 1376 H berkata, “Pemahaman ayat ini menunjukkan bolehnya sebagai pengacara bagi seorang yang tidak dikenal dengan kezaliman.” [3] 2. Dalil Hadits Dari Fathimah binti Qois radhiallahu anha bahwasanya Abu ’Amr menceraikannya tiga cerai dari kejauhan dirinya, dia mengutus wakilnya untuk membawakan gandum kepada Fathimah, tetapi Fathimah malah marah kepadanya. Lalu wakil tersebut mengatakan, “Demi Allah, kamu itu tidak memiliki hak lagi.” Setelah itu Fathimah melapor kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu bersabda, “Tidak ada kewajiban baginya untuk menafkahimu lagi.” HR. Muslim 1480 Hadits ini menunjukkan bolehnya perwakilan dalam persengketaan pengacara, karena Fathimah melaporkan perkara wakil suaminya tersebut kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, namun Nabi tidak mengingkarinya, berarti beliau menyetujui adanya wakil dalam persengketaan.[4] 3. Dalil Ijma’ Secara global, tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang bolehnya mewakilkan dalam persengketaan baik dalam harta, pernikahan, dan sejenisnya.[5] Bahkan, secara khusus sebagian ulama telah menukil adanya ijma’ dalam masalah ini. As-Sarakhsi 490 H berkata, “Perwakilan dalam pengadilan sudah ada semenjak masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam hingga hari ini tanpa adanya pengingkaran dari siapa pun.” [6] As-Sumnani 499 H menjelaskan tentang pengacara, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga pernah mewakilkan, demikian juga para imam yang adil dari kalangan sahabat dan tabi’in. Hal ini juga diamalkan oleh manusia di semua negara.” [7] 4. Dalil Akal Seorang kadang-kadang membutuhkan wakil dalam persidangan, entah karena dia tidak suka perdebatan atau tidak memiliki keahlian dalam berdebat—baik membela atau membantah—maka sangat sesuai jika syariat membolehkannya.[8] Bolehkah Berprofesi Sebagai Pengacara? Berprofesi sebagai pengacara hukumnya boleh apabila untuk membela kebenaran dan menolong orang yang terzalimi, baik dengan mengambil gaji atau tidak. Dalilnya adalah firman Allah إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” QS. at-Taubah [9] 60 Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya pemerintah mewakilkan seorang untuk mengambil zakat dan membagikannya kepada yang berhak dengan adanya imbalan bagi amil zakat tersebut.[9] Kalau amil zakat berhak mendapatkan imbalan atas pekerjaannya, maka demikian juga pengacara berhak mendapatkan imbalan atas pekerjaannya. Lajnah Da’imah komite fatwa Arab Saudi pernah ditanya tentang hukum profesi sebagai pengacara, maka mereka menjawab, “Apabila dia berprofesi sebagai pengacara bertujuan untuk membela kebenaran, menumpas kebatilan dalam pandangan syariat, mengembalikan hak kepada pemiliknya, dan menolong orang yang terzalimi, maka hal itu disyariatkan, karena termasuk tolong-menolong dalam kebaikan. Adapun apabila tujuannya bukan demikian maka tidak boleh karena termasuk tolong-menolong dalam dosa. Allah berfirman, وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِندَهُمُ ٱلتَّوْرَىٰةُ فِيهَا حُكْمُ ٱللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِن بَعْدِ ذَ‌ٰلِكَ ۚ وَمَآ أُولَـٰئِكَ بِٱلْمُؤْمِنِينَ “Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya ada hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu dari putusanmu? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman.” QS. al-Ma’idah [5] 43[10] Bahkan, sebenarnya kalau kita membuka sejarah Islam, profesi pengacara sudah ada sejak dahulu sekalipun tidak mesti dalam setiap persidangan. Bukti akan hal itu banyak sekali, di antaranya apa yang dikatakan oleh as-Sumnani 499 H, “Bab tentang pengacara dan kewajiban mereka.” [11] Bab ini menunjukkan bahwa profesi pengacara sudah ada sejak dahulu. Bahkan, dalam kitab biografi, ada sebagian orang yang dikenal sebagai pengacara, seperti Abu Marwa Utsman bin Ali bin Ibrahim 346 H, beliau dikenal sebagai pengacara yang profesional.[12] Syarat-Syarat Berprofesi Sebagai Pengacara Pada zaman sekarang, banyak keluhan tentang adanya para pengacara yang tidak memenuhi standar agama dan tidak memiliki kriteria yang diharapkan. Karena itu, penting sekali kita mengetahui syarat-syarat sebagai pengacara dalam Islam dan kewajiban mereka 1. Mengetahui hukum-hukum syar’i Seorang pengacara sejati harus memiliki ilmu tentang hukum-hukum syar’i seputar muamalah baik yang berkaitan tentang pernikahan, kriminal, pengadilan, dan sebagainya. Sebab, bila tidak demikian maka dia akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki. Ibnu Abdi Dam 642 H menjelaskan faktor tentang tujuan dia menulis kitab tentang adab-adab seorang hakim, “Tujuan inti dari memaparkan masalah ini agar mudah diketahui oleh para pengacara yang merupakan wakil dari hakim dalam menyelesaikan persengketaan hukum.” [13] 2. Adil dan terpercaya Seorang pengacara harus memiliki sifat amanat, menjaga rahasia, dan adil, karena dia mengemban kepentingan kaum muslimin yang telah memberikan kepercayaan mereka kepada para pengacara.[14] 3. Pria Seorang pengacara harus pria sebab dia akan sering berurusan dengan banyak lelaki baik hakim, saksi, terdakwa, dan sebagainya, dan sering tinggal di kantor pengacara dan kantor persidangan, padahal semua itu bertentangan dengan tugas seorang wanita yang sejatinya tetap tinggal di rumah, menunaikan tugas rumah, merawat anak-anak, dan tugas-tugas mulia lainnya. Cukuplah profesi ini ditangani oleh kaum pria saja[15]. Sebab itu, dalam undang-undang sebagian negara kafir pun ada larangan pengacara dari kaum wanita.[16] Pengacara yang Tidak Lulus Sensor Ada beberapa hal yang dapat menghalangi seorang pengacara untuk lulus menjadi pengacara ideal, di antaranya 1. Bertujuan untuk menyakiti musuh Hal itu dilarang karena tidak boleh bagi kita untuk menyakiti sesama muslim. Allah berfirman وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا بُهْتَـٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” QS. al-Ahzab [33] 58 Oleh karena itu, apabila pengacara memiliki permusuhan pribadi dengan lawannya maka tidak boleh ia menjadi pengacara pada kasus tersebut karena dia akan berusaha untuk menyakitinya dan meluapkan dendamnya kepada orang tersebut kecuali bila dia musuhnya ridha.[17] 2. Suka Berbelit-belit Apabila ada seorang pengacara yang dikenal berbelit-belit sehingga mengutarakan hal-hal yang tidak ada kenyataannya dengan tujuan untuk memperpanjang masalah dan menyakiti lawan, maka dia tidak boleh diangkat sebagai pengacara.[18] 3. Bila Hakim Pilih Kasih Kepadanya Apabila ada indikasi kuat bahwa hakim akan pilih kasih kepadanya baik karena hubungan kerabat atau hubungan kawan dekat dan sebagainya maka tidak boleh sebagai pengacara dalam kasus tersebut. Oleh karenanya, Syaikh Muhammad bin Ibrahim alu Syaikh berpendapat bahwa hendaknya hakim tidak menjadi hakim dalam kasus yang pengacaranya adalah anaknya sendiri.[19] 4. Sebagai Penggugat dan Pembela dalam Satu Kasus Masalah ini diperselisihkan oleh ulama, namun pendapat terkuat adalah tidak boleh karena hal itu kontra, bagaimana dia menjadi penggugat dan dalam waktu yang sama dia menjadi pembela?! Ini adalah madzhab Hanafiyyah dan pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’iyyah.[20] Kewajiban Pengacara Ada beberapa kewajiban yang harus diperhatikan oleh para pengacara 1. Melaksanakan Tugas Kewajiban pengacara adalah melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dan tidak melampuinya, karena dia adalah wakil dari seorang yang telah mewakilkannya.[21] 2. Menghormati Majlis Pengadilan Pengacara harus beradab dan menghormati sidang pengadilan baik kepada hakim, terdakwa, dan saksi. Dia berkata sopan kepada mereka dan tidak mengeluarkan kata-kata yang kotor[22]. Dan tidak mengapa untuk menyebutkan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya sekalipun dengan menyifati penuduh dengan kezaliman karena hal itu bukanlah termasuk ghibah yang terlarang.[23] 3. Memenuhi Panggilan Mahkamah Pengadilan Pengacara harus segera untuk memenuhi panggilan mahkamah pengadilan ketika diminta datang dalam waktu yang ditentukan seraya menghadirkan data-data dan dokumen yang diperlukan. Semua itu dengan keterangan yang jelas dan data yang komplet. Janganlah dia berbelit-belit dan mempersulit jalannya sidang karena hal itu hanya akan memperuncing masalah.[24] 4. Menjunjung Tinggi Kejujuran Pengacara harus menjunjung tinggi kejujuran. Tugasnya adalah membela kebenaran dan tidak boleh baginya untuk membela kebatilan dan kesalahan. Seandainya seseorang memberikan keterangan-keterangan yang bohong maka tidak boleh sang pengacara menyembunyikannya, tetapi harus menjelaskan fakta sesungguhnya dengan jujur dan adil.[25] 5. Mencurahkan Tenaganya Pengacara harus berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugasnya baik membantah tuduhan, menyampaikan bukti, atau membela hak. Tidak boleh dia menipu atau memberikan keterangan sebelum waktunya yang sesuai atau mengakhirkannya dari waktu yang sesuai.[26] 6. Menjaga Rahasia Apabila ada hal-hal yang seharusnya dirahasiakan maka tidak boleh pengacara membongkarnya, apalagi hal-hal yang berkaitan dengan pribadi rumah tangga atau menyebabkan kerusakan di masyarakat.[27] 7. Memiliki kantor atau rumah yang mudah diketahui Tujuannya, jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh hakim atau terdakwa maka dengan mudah dapat dihubungi[28]. Dan hal itu pada zaman sekarang sangat mudah dengan adanya alat telekomunikasi yang modern. Demikianlah penjelasan secara singkat tentang pengacara dalam Islam. Semoga bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi para pengacara dan calon pengacara yang ingin sukses dunia dan akhirat. *** Penulis Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi Artikel [1] Penulis banyak mengambil faidah untuk pembahasan ini dari tulisan Syaikh Abdulloh bin Muhammad alu Khunain berjudul “Al-Wakalah ’ala Khushumah wa Ahkamuha al-Mihaniyyah fil Fiqih Islami wa Nizhomil Muhamat Su’udi”, dimuat dalam Majalah al-’Adl edisi 15, Rojab 1423 H. [2] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III 2005 [3] Taisir Karimir Rohman 2/351 [4] Syarh Adab al-Qodhi 3/402 [5] Al-Mughni karya Ibnu Qudamah 5/204, Durorul Hukkam karya Ali Haidar 3/368 [6] Al-Mabsuth 19/4 [7] Roudhoh al-Qudhot karya as-Sumnani 1/181 [8] Ahkamul Qur’an karya Ibnul ’Arobi 3/220, al-Kafi karya Ibnu Qudamah 2/239 [9] Adhwa’ul Bayan karya asy-Syinqithi 4/49 [10] Fatawa Lajnah Da’imah 1/792. Ketua Syaikh Abdul Aziz bin Baz, anggota Abdurrozzaq ’Afifi, Abdulloh al-Ghudayyan, dan Abdulloh bin Qu’ud. Lihat pula fatwa-fatwa ulama lainnya tentang hukum profesi pengacara dalam kitab al-MuhamahTarikhuha fi Nudhum wa Mauqif Syari’ah Minha karya Syaikh Masyhur Hasan Salman hlm. 139–148. [11] Roudhoh al-Qudhot 1/122 [12] Tarikh Baghdad 11/303–304 [13] Adabul Qodho’ hlm. 692 [14] Roudhoh al-Qudhot 1/122, Tanbihul Hukkam ’Ala Ma’akhidzil Ahkam karya Ibnul Munashif hlm. 141, Tabshiroh al-Hukkam Fi Ushul Aqdhiyah wa Manahij Ihkam karya Ibnu Farhun 1/282. [15] Al-Muhamah Fi Dhou’i Syari’ah Islamiyyah wal Qowanin al-Arobiyyah karya Muslim Muhammad Jaudat hlm. 130 [16] Al-Muhamah Fi Nidhom Qodho’i karya Muhammad Ibrahim Zaid hlm. 44 [17] Mawahibul Jalil karya al-Kaththob 5/200 [18] Adab al-Qodhi karya al-Khoshof 2/78 [19] Fatawa wa Rosa’il 8/43 [20] Al-Mabsuth 19/15, Adab al-Qodhi karya Ibnul Qosh 1/217, Hilyah Ulama karya asy-Syasyi 5/129. [21] Mu’inul Hukkam ’Ala al-Qodhoya wal Ahkam karya Abu Ishaq Ibrohim bin Hasan 2/684 [22] Mu’inul Hukkam Fima Yataroddadu Bainal Khoshmaini min al-Ahkam karya ’Ala’uddin ath-Thorobilsi hlm. 21 [23] Majmu’ Fatawa 28/219. [24] Tabshiroh Hukkam karya Ibnu Farhun 1/180, Adab al-Qodhi karya al-Mawardi 1/251 [25] Roudhoh al-Qudhot 1/124 [26] Al-Muhamah Risalah wa Amanah karya Ahmad Hasan Karzun hlm. 61, 82 [27] Ibid. hlm. 62. [28] Qurrotu ’Uyunil Akhbar karya Ibnu Abidin 1/322 KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
rBjyNi.
  • ngfo9csjbx.pages.dev/335
  • ngfo9csjbx.pages.dev/323
  • ngfo9csjbx.pages.dev/314
  • ngfo9csjbx.pages.dev/62
  • ngfo9csjbx.pages.dev/70
  • ngfo9csjbx.pages.dev/328
  • ngfo9csjbx.pages.dev/185
  • ngfo9csjbx.pages.dev/63
  • ngfo9csjbx.pages.dev/345
  • keuntungan dan kerugian menjadi pengacara